Menguak Fakta dan Kronologi Praktek Aborsi di Kuala Tungkal

KUALA TUNGKAL, delikjambi.com – Terkait kasus praktek aborsi yang menewaskan DM (21) seorang Mahasiswi disalah satu perguruan tinggi di Sumatera Selatan beserta bayinya, saat ini telah menemukan titik terang. Pasalnya melalui pers realisnya Kapolres Tanjab Barat mengungkapkan fakta dan kronologi kejadian tersebut, Rabu (08/02/2023).

Untuk diketahui, Peristiwa yang terjadi di Hotel Setia Jaya Kuala Tungkal ini, turut menyeret ARP (21) kekasih korban yang juga mahasiswa. Serta SAP (19) salah satu siswi Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan di Tanjab Barat, yang membantu pelaksanaan proses aborsi. Hanya saja DM yang sejatinya juga merupakan pelaku aborsi, kasusnya tidak dilanjutkan, mengingat DM telah meninggal dunia.

Kapolres Tanjab Barat AKBP,  Padli, SH. S.IK. MH. Mengungkapkan kronologis awal bermula sejak ARP dan DM menjalin hubungan asmaranya sejak September tahun 2021 lalu. Hingga pada bulan Desember 2021,  ARP dan DM, sering melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri. Baik itu di hotel maupun di kos kosannya.

Sekitar bulan Juli 2022, DM menyampaikan ke kasihnya ARP, bahwa dirinya telat menstruasi. Sehingga kedua pelaku ini membeli tespek kehamilan untuk memastikan kehamilan. Terbukti hasilnya positif, DM hamil. Awalnya ARP dan DM sepakat akan membesarkan bersama sama  janin yang dikandung DM. Hingga usia kandungan DM bekisar hingga empat atau lima bulan dan membuat perut DM terlihat membesar.

Dari sini timbulah rasa ketakutan dari kedua tersangka ini. Baik itu dari kawan kawan maupun pihak keluarga DM khususnya. Sehingga muncul niat untuk menggugurkan kandungan.

“Sekitar bulan November 2022, DM mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang bisa membantu menggugurkan kandungan. Informasi ini di dapat dari jejaring sosial media Facebook,” ungkap Kapolres Tanjab Barat AKBP,  Padli, SH. S.IK. MH, melalui pers realisnga , Rabu (08/02/2023).

Lebih lanjut, Kapolres Tanjabbar menerangkan berdasarkan keterangan tersangka, sebelumnya DM juga sudah berusaha untuk menggugurkan kandungannya dengan cara memukul perutnya, namun upayanya gagal. Selanjutnya, diawal Januari 2023, SAP melalui medsos menghubungi DM. Mengatakan kalau obat untuk menggugurkan kandungan sudah ada. SAP juga bertanya apakah jadi atau tidak untuk menggugurkan kandungannya. Tersangka ARP sepakat untuk menggugurkan kandungan.

Pada hari Jumat (27/1/23) ARP merental mobil jenis Avanza untuk berangkat dari Palembang menuju KualaTungkal dan menginap di Hotel Setia Jaya, yang sebelumnya dipandu oleh SAP. Sejak tiba pada pada Sabtu (28/1/23) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB. DM dan ARP langsung check-in di kamar 207  hotel Setia Jaya. Sekitar pukul 10.00 WIB awal mula petaka dimulai. SAP memberikan 2 butir pil untuk dikonsumsi DM dan 3 butir untuk dimasukkan ke dalam alat reproduksinya. Hal ini terus berulang hingga empat kali. Dari pukul 11.13 WIB, pukul 16.00 WIB dan terakhir pukul 19.00 WIB.

Pada hari Minggunya sekitar pukul 06.00. DM merasa perutnya sakit. Sehingga memanggil SAP untuk datang lagi ke hotel, dari sinilah SAP menyarankan agar DM ngedan agar bayi dalam kandungannya ke luar. Tidak hanya itu, SAP juga menyarankan agar bayi yang lahir segera dimasukkan dalam bak yang ada di dalam kamar hotel. Agar suaranya tidak kedengaran orang lain. Namun  sekitar pukul 10.00 WIB lewat  belum juga lahiran. SAP akhirnya datang ke hotel dan membantu lahiran. Bayinya lahir, ARP melakukan sesuai instruksi SAP menyuruh ARP untuk memasukkan bayi ke dalam bak hingga tewas dan membungkusnya dengan kantong kresek hitam biar tidak ketahuan.

Kemudian ARP diminta untuk mengambil gunting di rumah SAP, untuk memotong tali plasenta bayi yang terhubung dengan DM. Serta keperluan lainnya. ARP kemudian berusah membersihkan semua barang bukti dan disarankan untuk memberikan  obat lainnya oleh SAP jika terjadi sesuatu pada DM. Karena kelelahan dan ketiduran, sekitar pukul ,14.00  ARP bangun dan keluar mencari makan dan makan bersama DM. Namun DM mengalami muntah muntah, meski meski dikasi paracetamol. Tak lama DM mengalami nyeri di bagian perut. Sehingga ARP berinisiatif membawanya ke Rumah Sakit, bersama karyawati hotel. Pada saat itu SAP sudah menunggu di RSUD Daud Arif Kuala Tungkal.

Setelah mengantar DM ke RSUD, SAP dan ARP kemudian kembali ke hotel dan sekitar pukul 15.00  kembali lagi ke RSUD.  Dalam perjalanan SAP berpesan, jika nanti ada yang bertanya terkait kondisi DM. Sampaikan aja kalau DM baru saja melahirkan di wilayah Tebing.

Namun sesampainya ARP dan SAP di RSUD, pihak RS menyatakan kalau DM sudah meninggal dunia. Karena pendarahan.

“Demikian kronologis peristiwa ini,”beber Kapolres secara detail.

Sementara itu, Fakta terungkapnya praktek aborsi ilegal ini berawal dari adanya laporan karyawati hotel Setia Jaya berinisial RR. Sehingga pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap ARP dan SAP.

Berlanjut hingga melakukan penggeledahan di kamar hotel 207  yang ditempati ARP dan DM. Ternyata kecurigaan pihak Kepolisian adanya dugaan praktek aborsi di dalam kamar hotel itu, terbukti. Pihak kepolisian menemukan sejumlah obat obatan penggugur kandungan, kain bercak darah. Serta bungkusan kantong kresek hitam yang isinya ternyata bayi X yang telah meninggal dunia.

Ironinya lagi, ARP dan SAP ini telah memiliki rencana, busuk jika pihak keluarga DM menanyakan kondisi DM. Mereka sepakat mengatakan kalau DM tewas akibat over dosis.

Dilain sisi, pihak kepolisian juga sudah  mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Antaranya uang pecahan limaa puluh dan seratus ribu bernilai 950 ribu sisa pembayaran aborsi yang awalnya bernilai Rp. 2,3 juta rupiah. Berkurang lantaran ARP meminjam kembali uang ke SAP yang sebelumnya telah ditransfer saat kesepakatan untuk melakukan aborsi.

Hal ini dikarenakan pada s pihak rumah sakit meminta ke ARP agar membeli kain untuk membungkus jenazah DM. Namun karena ARP sudah tidak memiliki uang lagi, makanya kembali pinjam dengan SAP. Barang bukti lainnya adalah 3 unit HP milik DM, ARP, dan SAP., Obat obatan yang ditemukan saat olah TKP. Gunting yang ditemukan di rumah tersangka SAP, yang masih ada bekas darah, serta sisa obat obatan yang disimpan. Satu unit mobil Avanza bernopol BG  1146. Mobil ini digunakan tersangka ARP dan tersangka korban DM selama pergerakan dari Palembang hingga ke Tungkal. Serta satu unit sepeda motor milik SAP dengan nopol BH 4150 BI.

“Demikian fakta yang terungkap serta barang bukti yang telah diamankan bersama dua tersangka,”lanjut pria Alumni Akpol tahun2003 ini.

Bukan tidak mungkin dua tersangka ini akan dikenakan pasal berlapis. Mengingat banyaknya pasal yang disangkakan ke pada ARP dan SAP. “338 dengan ancaman pidana selama 15 tahun. Kemudian  348 ayat 2. Barang siapa menyebabkan gugur atau matinya bayi dalam kandungan seorang permpuan atas persetujuan dari perempuan. Diancam dengan pidana penjara 5 tahun, 6 bulan.Kemudian ayat berikutnya, jika menyebabkan perempuannya meninggal, maka ancaman pidananya naik jadi 7 tahun,”tegas Kapolres.

“Selain itu tersangka juga akan dikenakan pasal 80 ayat 3 junto pasal 76 C. Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda tiga milyar,”pungkasnya.

Sementara, jenazah korban sudah dikirmkan ke pihak keluarga dan pihak keluarga sudah ikhlas menerima musibah ini.

Reporter: Reza