BUNGO, delikjambi.com – Akhir-akhir ini, Kabupaten Bungo dihebohkan dengan permasalahan dan kisruh ditengah masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa yang terjadi dibeberapa dusun (Desa) dalam Kabupaten Bungo.
Hal ini terlihat dari reaksi kritis masyarakat belakangan dari beberapa dusun yang mendatangi kantor Bupati Bungo, kehadiran ratusan masyarakat ke Kantor Bupati Bungo tersebut menuntut transparansi serta minta pemerintah daerah tegas terhadap pelaku penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh oknum Rio.
Menanggapi hal tersebut, Hidayat Hapiz memaparkan bahwa, kucuran dana desa yg tidak sedikit memang sudah membuat oknum-oknum Pemerintah Desa serta pihak terkait silap mata dan lupa daratan. Sehubungan dengan adanya fakta serta informasi yang berkembang di tengah masyarakat desa banyak terindikasi terhadap penyelewengan.
“Ini sudah kita sama-sama lihat, beberapa kali masyarakat desa di kabupaten bungo ini turun berunjuk rasa. Berarti ada apa dengan ini? Siapa yang harus bertanggung jawab atas kisruh yang terjadi?,”ungkap Hidayat Hapiz, Ketum PMII Bungo.
Dikatakan Hidayat, adapun sejumlah bentuk dugaan korupsi yang dilakukan pemerintah desa, yaitu penggelapan, penyalahgunaan anggaran, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, mark up anggaran, laporan fiktif, pemotongan anggaran, dan suap.
“Dari sejumlah bentuk korupsi itu, ada 5 titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana desa yaitu dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana desa,” kata pemuda yang sering disapa Dayat.
Adapun sejumlah modus korupsi yang dilakukan menurut Dayat, antara lain membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana desa padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain.
“Modus lainnya meminjam sementara dana desa untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, lalu pemungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten,” ujarnya
Dayat menambahkan, modus lainnya itu adalah penggelembungan atau mark up pembayaran honor perangkat desa dan mark up pembayaran alat tulis kantor (ATK). Serta memungut ajak atau retribusi desa namun hasil pungutan tidak disetorkan ke kas desa atau kantor pajak.
Contoh lainnya yaitu pembelian inventaris kantor dengan dana desa namun diperuntukkan secara pribadi, pemangkasan anggaran publik kemudian dialokasikan untuk kepentingan perangkat desa, serta melakukan kongkalikong proyek yang didanai dana desa.
“Melakukan permainan kongkalikong dalam proyek yang didanai dana desa, dan membuat kegiatan proyek fiktif yang dananya dibebankan dari dana desa,” ujarnya.
Lebih lanjut Dayat mengingatkan dan berharap kepada seluruh instansi terksit, seperti Camat yang ada di kabupaten bungo yang juga harus bekerja lebih ekstra dalam pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
“Hal ini dilakukan dengan harapan agar tidak ada lagi terjadi kekeliruan dan penyelewengan oleh Oknum Rio di Desa dalam Kecamatan masing-masing. Sehingga posisi strategis camat penyelenggaraan pelayanan publik setelah Kabupaten, sekaligus menjalankan fungsi kontrol atas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah desa benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Adhe