Majelis Hakim PHI Jambi Kabulkan Gugatan 10 Orang Eks Karyawan BDMU/BUMD Bungo

BUNGO, delikjambi.com — Gugatan 10 orang eks karyawan Terhadap perusahaan PT. Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU)/BUMD Kabupaten Bungo tampaknya telah menemukan titik terang. Pasalnya, tuntutan sebesar 525 juta dikabulkan Mejelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi, dalam sidang lanjutanya, Rabu (16/12/2020).

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan pihak tergugat dalam hak ini PT. BDMU/BUMD Kabupaten Bungo telah menyalahi UU Keternagakerjaan Pasal 150 s/d Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 yang mendefinisikan tentang aturan PHK, dan pasal 156 ayat 2 yang mengatur tentang uang pesangon.

Dalam pasal tersebut disebutkan, terkait aturan perusahaan dalam melakukan PHK terhadap karyawan dan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

“Kita sangat bersyukur gugatan kita dikabulkan oleh majelis hakim. Meski yang dikabulkan itu Rp. 525 juta, berbeda dari tuntutan kita Rp. 1,2 Miliyar,” ujar kuasa hukum H. Marwan,SH,MH.

Ia menjelaskan, awal mula permasalahan ini disebabkan dari pemecatan karyawan secara sepihak, dengan alasan perusahan  merugi tanpa membayar pasangon, gaji dan THR Karyawan.

“Kami harap pihak tergugat segera menyelesaikan permasalahan ini. Kita masih tunggu upaya tergugat apakah menerima atau mengajukan kasasi ke MA,” ungkapnya.

 Reporter: Adhe