BUNGO, delikjambi.com – Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Muara Bungo, menggelar Forum Grup Discusion (FGD) dalam rangka Sosialisasi dan Diskusi terhadap RUU Pemasyarakatan bersama perwakilan mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Bungo, Kamis (26/09/2019).
Turut hadir dalam FGD tersebut diantaranya Kalapas kelas IIB Muara Bungo Rahnianto yang diwakili oleh Kasi Minkamtib Lapas kelas IIB Muara Bungo Ponirin, Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Muara Bungo Suhaimi, Kasubag Lapas kelas IIB Muara Bungo Amirudin, dan beberapa pejabat dan pegawai Lapas kelas IIB lainnya.
Selain itu, FGD ini juga diikuti oleh beberapa tahanan dan narapidana Lapas kelas IIB Muara Bungo.
Kasi Binadik Lapas kelas IIB Muara Bungo, Suhaimi menyampaikan, pelaksanaan FDG ini marupakan intruksi dari Kementerian Hukum dan HAM untuk memberikan pemahaman lebih mendalam atau substansi dari isi RUU Pemasyarakatan. Diskusi ini diharapkan bisa membuat masyakat paham dan tidak timbul kesalahpahaman.
“RUU Pemasyarakatan ini tak jauh beda dengan yang lama, namun ada tambahan beberapa poin tertentu yang lebih terbuka terhadap kepedulian masyarakat, antara lain ada kerja sama dengan masyarakat luar dan penegasan jaminan terhadap tahanan di bawah umur atau anak,” papar Suhaimi.
Ditambahkan Suhaimi, sosialisasi ini melibatkan sejumlah elemen dari masyarakat seperti mahasiswa, LSM, Dosen hukum dan pemerhati. Tujuannya untuk mendiskusikan isi RUU Pemasyarakatan yang mana nanti hasilnya akan disampaikan ke pemerintah pusat.
“Adanya sosialisasi RUU Pemasyarakatan ini kita harapkan tidak menimbulkan kesalahpahaman antara masyarakat dan pencipta undang undang,” tegasnya.
Sementara itu, Jumiatun mahhasiswa daru STKIP Muara Bungo yang ikut FDG menyampaikan jika kegiatan sosialisasi ini sangat baik untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang isi RUU Pemasyarakatan.
Dan setelah ditelaah, Jumiatun menyatakan bahwa secara umum ia setuju dan mendukung dengan RUU Pemasyarakatan tersebut. Alasannya karena isinya lebih lengkap dalam hal penjabaran pemasyarakatan dibandingkan UU yang lama. Khususnya terkait perlindungan hak anak dan warga binaan pemasyarakatan.
“Secara umum saya pribadi mendukung RUU pemasyarakatan ini. Sebab setelah dipaparkan ternyata lebih detail substansi isinya,” ucapnya.
“Selanjutnya saya berharap juga kepada masyarakat khusunya mahasiswa yang ada di Kabupaten Bungo, untuk dapat lebih memahami isi dari RUU Pemasyarakatan dan jangan mudah percaya dengan informasi-informasi negatif yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.
Reporter: Adhe