Lagi, Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

KUALA TUNGKAL, delikjambi.com – Terkesan tak takut hukuman, penyalahgunaan  BBM bersubsidi jenis solar kembali terjadi. Kali ini, A (34) warga jalan Lintas Riau, Kecamatan Batang Asam dan MS (24) warga Tungkal Ulu terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi, setalah berhasil dirungkus tim jajaran Polres Tanjab Barat. Hal ini langsung diungkapkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP. Padli, SH, S. IK. MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Septia Intan Putri, S.PK. S.IK. Saat menggelar pres konfrens di Mapolres Tanjab Barat, Rabu (8/2/23).

Dari tangan tersangka A, pihak Kepolisian berhasil mengamankan solar sebanyak  1.330 liter. Sementara dari tangan tersangka MS, diamankan solar sebanyak 15 jerigen ukuran 40 liter.

Modus dua orang pelaku ini terbilang nyaris sama. Sama sama membeli Solar di SPBU di wilayah Selensen. Pembelian dilakukan dengan cara dilansir menggunakan jerigen. Kemudian memperjual belikan kembali kepada sejumlah sopir truk dan mobil sawit yang melintas di jalur lintas itu. Demi meraih keuntungan yang besar, pelaku menjual Solar ini dengan harga Rp. 8.000- Rp.8.500 perliter.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP. Padli, SH, S. IK. MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Septia Intan Putri, S.PK. S.IK. Dalam penyampaiannya mengungkapkan, peristiwa penangkapan ini terjadi karena adanya laporan dari masyarakat, di Polsek Ulu, sehingga pihaknya langsung menggelar razia.

“Usai menerima laporan masyarakat, kita langsung gelar razia. Sehingga kita mendapatkan tersangka A dan MS ditempat yang berbeda, berikut barang bukti beruma BBM jenis solar dari keduanya.” ungkap Kapolres melalui Kasat Reskrim, Rabu (08/02/2023).

Lebih lanjut IPTI Septia mengatakan, untuk kedua pelaku beserta barang bukti BBM jenis solar dan mobil pelaku sudah diamankan di Mapolres Tanjabbar.

Dua orang pelaku penyalah gunaan BBM Bersubsidi Jenis solar, telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat. Begitu juga sejumlah barang bukti, minyak solar dan mobil pelaku. “Untuk masing masing pelaku kita kenakan pasal yang sama. Pasal 55 Undang undang tentang migas. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,”tambahnya.

Saat disinggung  apakah tidak ada larangan pembelian solar dengan car melangsir pakai jerigen.  Serta tersangka memiliki izin dari UMKM untuk membeli solar. Kapolres melalui Kasat Reskrim, langsung membantahnya.

“Terkait SPBU, kita masih melaksanakan pemerikasaan. Tersangka tidak memiliki izin UMKM. Terlebih lagi jika memperjual belikan solar, ini solar subsidi. Sudah tentu dilarang,”pungkanya.

Reporter: Reza