Kebijakan Publik Tentang Larangan Berjualan di Trotoar Kota Padang

ARTIKEL, EDUKASI, INFORMASI1413 Dilihat

Padang, 05 Oktober 2023 || Penulis: Andika Rizki Pratama

Seperti yang kita ketahui di Kota Padang masih banyak ditemui pedagang yang berjualan ditrotoar atau pinggir jalan.Hal tersebut dapat kita lihat ketika kita mengunjungi salah satu pasar yaitu Pasar Raya yang sekarang sedang diawasi oleh tim keamanan seperti Satpol PP. Pasar tersebut diawasi karena banyaknya pedagang yang berjualan di sembarang tempat dan tidak mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Padang No 03 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Surat Keputusan Walikota Padang No 190 Tahun 2014 tentang Lokasi dan Jadwal Usaha Pedagang Kaki Lima serta adanya Surat Keputusan Walikota Padang No 101 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penertiban di Kota Padang.

Saat ini sudah banyak pedagang yang digusur dan dipindahkan ketempat yang sudah disediakan oleh pemerintah agar tidak lagi berjualan disembarang tempat dan mengganggu pengguna jalan.Kebijakan lainnya yang dikeluarkan pemerintah yaitu memperbolehkan para pedagang berjualan dimulai dari jam 15:00, apabila para pedagang melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi.

Sesuai Peraturan daerah kota Padang No 03 Tahun 2014 terdapat beberapa sanksi yang ditetapkan bagi pedagang yang melanggar aturan tersebut berupa:

  1. PKL yang melanggar ketentuan pasal 21,pasal 22 ayat (1),pasal 32 ayat (1) diberikan sanksiadministrasi berupa teguran tertulis pertama.
  2. Jika peringatan tertulis pertama sebagai dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi dalam jangka waktu 15 hari sejak peringatan tertulis pertama diterima,maka dikenakan peringatan kedua.
  3. Jika peringatan tertulis kedua sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tidak dipatuhi dalam jangka waktu 10 hari sejak peringatan tertulis kedua diterima maka dikenakan peringatan tertulis ketiga.
  4. Jika peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipatuhi dalam jangka waktu 5 hari sejak peringatan tertulis ketiga diterima,maka TDU dicabut.

Pemkot seharusnya menegakkan peraturan ini dengan tegas, karena dalam praktisnya masih banyak pedagang kaki lima yang tidak mengindahkan aturan ini, walaupun sudah berkali-kali diperingatkan. Selain itu, pemerintah juga harus melakukan mediasi dengan pedagang kaki lima untuk berpindah lokasi ke tempat yang sudah disediakan, agar dalam proses pemindahannya tidak ada keterpaksaan dari pihak pedagang.

Dalam proses pemindahan ini, pemerintah sebaiknya mempromosikan daerah pindahan yang dimaksud, agar penjual tidak mengalami kerugian.