BUNGO, delikjambi.com — Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak seluruh karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU), yang berujung gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi sebesar 1,2 miliar ruliah dan diputuskan sebesar 525 juta rupiah, pada 16 Desember 2020 lalu.
Terkait putusan yang telah dikeluarkan PHI Jambi, pihak PT. BDMU/BUMD tidak terima dan mengajukan permohona Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Saat dikonfirmasi, H. Marwan Padli, SH., MH, kuasa hukum eks karyawan PT. BDMU/BUMD selaku penggugat mengtakan bahwa pihaknya telah mengajukan dua gugatan terhadap perusahaan, selanjutnuya pihak perusahaan tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA RI.
“Alhamdulillah kedua gugatan yang kita layangkan yang sudah masuk dalam antre Kasasi ditolak semua oleh Mahkamah Agung, dana mengembalikan kepada putusan PHI sebelumnya,” ungkap H. Marwan Padli, SH., MH.
Dikatakan H. Marwan, risalah putusan perkara oleh MA RI telah diterima pada 5 November dan 17 November 2021. “Surat tersebut ditujukan juga kepada Sandiko dkk selaku Penggugat I dan M Yandi dkk Penggugar II, yang bunyinya menolak permohonan kasasi dari PT.Bungo Dani Mandiri Utama, menghukum pemohon kasasi untuk membayar perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.500.000,-( lima ratus ribu rupiah ) ” imbuhnya
“Dengan turunya putusan menolak kasasi dari pihak PT.BDMU kita berharap kepada PT.BDMU segera menyelesaikan hak karyawan sesuai dengan yang sudah diputuskan,” tambahnya.
Untuk diketahui sebelumnya, bahwa putasan PHI Jambi dalam amar putusannya hakim disebutkan pihak tergugat dalam hal ini PT. BDMU/BUMD Kabupaten Bungo telah menyalahi UU Keternagakerjaan Pasal 150 s/d Pasal 172 UU No. 13 Tahun 2003 tentang aturan PHK, dan pasal 156 ayat 2 yang mengatur tentang uang pesangon.
Gugatan dikabulkan Rp. 525 juta berbeda dari tuntutan Rp.1,2 Miliar yang disampaikan oleh kuasa hukum penggugat.
Reporter: Adhe