KualaTungkal, delikjambi.com — Terkait kasus dugaan asusila yang dilakukaan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadisbunak) Tanjung Jabung Barat, yang digrebek oleh istri sahnya dirumah seorang janda di Kota Jambi, terus bergulir.
Sebelumnya, Kadisbunak Tanjabbar Dian Ismail membantah isu perbersama wanita lain dan digrebek langsung oleh istri sahnya. Ia mengkui kejadian tersebut sudah sangat lama sekitar enam atau tujuh tahun silam. Saat dirinya masih non job.
“Itu kejadian sudah lama, saya waktu itu masih dinas di Sat Pol PP dan non job. Saat itu jaman pak Usman,” jelasnya saat dikonfirmasi langsung di ruang kerjanya (6/4/2023).
Ia mengatakan jika apa yang dilakukannya juga tidak memenuhi unsur apapun, karena disana dia berada diruang tamu dan sedang makan. Selanjutnya ia mengakui jika hubungan dengan istrinya saat ini baik-baik saja.
“Memang kesalahan saya apa? Saya sedang makan dirumah tamu, kecuali saya sedang ada dikamar, sedang dihotel itu saya salah, ini saya sedang makan kok,” ungkapnya mengulang percakapan saat di telfon Sekda Tanjabbar.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berhasil dikutip di metrojambi.com. Menyebut peristiwa ini baru saja terjadi sekitar bulan Maret 2023 lalu.
Berdasarkan laporan kepolisian yang dilaporkan oleh istri sahnya Isragusti ke Polresta Jambi. Laporan itu terkait pengrebekan yang dilakukan istrinya terhadap Dian Ismail Paripurna (49) di rumah Janda bernama Lyana Sepmarinto di Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Minggu 12 Maret 2023.
Kasus itu kemudian di mediasi oleh kepolsian dan berujung damai diantara ketiganya. Perdamaian itu terjadi, Senin 13 Maret 2023. Dan surat itu ditantangani oleh Dian Ismaail Paripurna dan Isragusti istrinya.
Dalam surat perjanjian yang diterima metrojambi.com dari internal Kepolisian Polresta Jambi terdapat 6 poin.
1. Bahwa pihak I (Pertama) dan Pihak II (kedua) telah menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan surat perjanjian perdamaian terlampir,
2. Bahwa pihak kedua (II) telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi untuk melakukan perbuatan Perzinahan kepada sdri. LYANA SEPMARITO;
3. Bahwa pihak kedua (II) telah berjanji tidak akan komunikasi atau berhubungan lagi dengan sdri. LYANA SEPMARITO;
4. Bahwa pihak kedua (II) telah berjanji tidak akan memberikan uang lagi kepada sdri. SEPMARITO;
5. Bahwa pihak pertama (1) bersedia untuk mencabut Laporan Pengaduan diatas yang dibuat tanggal 12 maret tahun 2023;
6. Bahwa apabila salah satu pihak melanggar isi dari perjanjian perdamaian ini maka pihak yang melanggar bersedia dan sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara republik Indonesia dan tidak akan menuntut permasalahan ini kepada pihak kepolisian Polresta Jambi sehubungan dengan perkara.
Terkait hal itu, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi membenarkan atas kasus tersebut. Kapplresta menegaskan kasus tersebut saat ini sudah selesai karena sudah damai. “Sudah berdamai,” katanya singkat.
Kapolres juga menyebutkan terdapat 6 poin perjanjian dalam perjanjian itu. Kapolres menyebutkan perdamaian itu terjadi 14 Maret 2023. “Iya, sudah damai dan ada surat perjanjiannya.” Tandasnya. (Reza).