GENERASI MUDA TERANCAM NARKOBA

Oleh : Mahasiswa STIFI Perintis Padang, Semester VI

            
DELIKJAMBI.COM – Seiring berjalannya waktu, napza semakin meresahkan masyarakat Indonesia karena napza tidak mengenal usia dan status sosial. Pada zaman sekarang ini para generasi muda sangat mudah terjerumus untuk menggunakan narkoba hal ini dipengaruhi oleh teknologi yang semakin canggih sehingga informasi sangat mudah untuk di akses tanpa disaring terlebih dahulu termasuk informasi tentang narkoba. Dari informasi tentang narkoba yang didapat sehingga munculah rasa ingin tahu yang tinggi untuk mencoba menggunakan narkoba.
NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat adiktif lainnya).
“Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman yang bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golonga-golongan”. (UU No 35 tahun 2009).
“Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psiko aktif melalui pengaruh selesktif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”. (UU No 35 tahun 2009).
Narkoba dengan segala wujudnya baik ganja, heroin, shabu-shabu, ekstasi, alcohol maupun obat-obat terlarang lainnya adalah perusak generasi sehingga penyalahgunaan narkoba oleh remaja jelas akan memburamkan masa depan mereka sendiri.
Efek-efek dari narkoba :
1. Halusinasi dengan melihat suatu hal atau benda yang sebenarnya tidak ada atau tidak nyata.
2. Stimulant : bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga seseorang bisa bertenaga untuk sementara waktu dan cenderung membuat pengguna lebih bahagia.
3. Depresan (Depresi) : bisa menekan system saraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri.
4. Aditif :  mengakibatkan seseorang cendrung bersifat pasif karena secara tidak langsung narkoba memutuskan syaraf-syaraf  dalam otak.
5. Jika terlalu lama dan sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan jika sudah melebihi takaran maka pengguna akan over dosis dan menyebabkan kematian.
Generasi muda merupakan pemegang tongkat estafet masa depan bangsa. Pemuda merupakan generasi penerus dan pemimpin bangsa yang harus dipersiapkan dalam mencapai cita-cita bangsa. Narkoba merupakan barang yang sangat berbahaya dan mengancam kerusakan saraf yang bisa merubah sebuah kepribadian seorang menjadi semakin buruk. Narkoba merupakan sumber tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma dan ketentraman umum. 
Selain itu, narkoba dapat menimbulkan dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara fisik maupun psikologis. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Oleh karena itu sebaiknya kalangan remaja harus dibina agar tidak terjerumus kedalam narkoba. Sebaiknya orang tua selalu memantau dan mengawasi anak-anaknya karena orang tua memegang peranan penting terhadap tumbuh kembang anak.
Narkoba bisa membawa mu ketiga tempat : penjara. Rumah sakit dan kuburan pilih yang mana. Jangan “say no to drug” selalu mari mulai “say know to drug and drug user”.
Menurut Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat membeberkan data, pada tahun 2018 sebanyak 66.612 orang di Sumbar tercatat terlibat dalam penyalahgunaan narkoba baik kategori coba pakai, teratur pakai maupun pecandu. “Saat ini jumlah pengguna narkoba di Sumbar mencapai 66.612 orang, jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yaitu sekitar 63 ribu orang dan pada tahun 2015 sekitar 59 ribu orang,” kata Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol Khasril Arifin, di Padang, seperti dilansir Antara, Sabtu (14/7).
Kondisi ini membuat Provinsi Sumbar menduduki posisi ke-13 dari seluruh provinsi di Indonesia dalam hal penyalahgunaan narkoba. Pihaknya mencatat penyalahgunaan narkoba di Sumbar dilakukan oleh masyarakat dengan kategori umur 10 hingga 59 tahun.
“Persentase penyalahgunaan narkoba sekitar 1,78 persen dari populasi masyarakat berumur 10 hingga 59 tahun, yaitu sekitar 3.748.200 orang,” ujar dia lagi.
Menurut Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan pemberantasan narkotika butuh keterlibatan semua pihak agar berjalan dengan baik. Pemprov Sumbar, menurutnya, mendukung penuh semua upaya yang dilakukan salah satunya dengan menerbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Peran serta masyarakat dalam mengsukseskan penegakan hukum pada narkoba. Masyarakat dapat memberikan informasi terkait pengedar atau penggunaan narkoba dilingkungannya dan dapat segera melaporkan pada pihak yang berwajib, serta masyarakat dapat mengawasi upaya penangkapan tersangka.
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba:
1. Promotif (pembinaan).
Ditujukan kepada para anggota masyarakat yang belum memakai atau bahkan belum mengenal narkoba sama sekali. Pembinaan meliputi : pelatihan, dialog interaktif dan lainnya pada kelompok belajar, kelompok olah raga, seni budaya, atau kelompok usaha. Pelaku program yang sebenarnya paling tepat adalah lembaga-lembaga masyarakat yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.
2. Preventif (pencegahan)
Ditujukan kepada masyarakat sehat yang sama sekali belum pernah mengenal narkoba agar mereka mengetahui tentang seluk beluk narkoba sehingga mereka menjadi tidak tertarik untuk menyalahgunakannya. Program ini selain dilakukan oleh pemerintah, juga sangat efektif apabila dibantu oleh sebuah instansi dan institusi lain termasuk lembaga-lembaga profesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, organisasi masyarakat dan lainnya. Bentuk dan agenda kegiatan dalam pencegahan ini adalah kampanye anti penyalahgunaan narkoba, Penyuluhan seluk beluk narkoba, Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya, Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat.
3. Kuratif (pengobatan) dimana program ini ditujukan kepada para pemakai narkoba.Tujuan dari program ini adalah mebantu mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit sebagai akibat dari pemakaian narkoba, sekaligus menghentikan peakaian narkoba.Tidak sembarang pihak dapat mengobati pemakai narkoba ini, hanya dokter yang telah mempelajari narkoba secara khususlah yang diperbolehkan mengobati dan menyembuhkan pemakai narkoba ini.Pngobatan ini sangat rumit dan dibutuhkan kesabaran dalam menjalaninya. Bentuk kegiatan yang yang dilakukan dalam program pengobat ini adalah:
a. Penghentian secara langsung
b. Pengobatan gangguan kesehatan akibat dari penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi)
c. Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba
d. Pengobatan terhadap penyakit lain yang dapat masuk bersama narkoba seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C, sifilis dan lainnya.
4. Rehabilitatif, Program ini disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba.
5. Represif, ini merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum.Program ini merupakan instansi peerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi aupun distribusi narkoba. Selain itu juga berupa penindakan terhadap pemakai yang melanggar undang-undang tentang narkoba. Instansi yang terkain dengan program ini antara lain polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan. 
Begitu luasnya jangkauan peredaran gelap narkoba ini tentu diharapkan peran serta masyarakat, termasuk LSM dan lembaga kemasyarakatan lain untuk berpartisipasi membantu para aparat terkait tersebut Masyarakat juga harus berpartisipasi, paling tidak melaporkan segala hal yang berhubungan dengan kegiatan yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.
Penyebab penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja  antara lain ingin coba-coba, ikut-ikutan teman, ingin merasa keren, untuk meningkatkan percaya diri, pergaulan bebas, rasa kecewa, frustasi, kesal dan alasan keluarga (broken home).
Pencegahan penyalahgunaan narkoba seharusnya dimulai dalam keluarga. Keluarga adalah benteng utama yang dapat mencegah anak–anak dari masalah narkoban dan proses sosialisasi anak menuju kepribadian yang lebih dewasa dengan dipenuhi rasa penuh kasih sayang di dalam keluarga dan memberikan ajaran tentang prilaku yang baik sebetulnya sudah melaksanakan pencegahan namun itu saja belum cukup.
Peran Serta Keluarga Dalam Membentuk Generasi Yang Bebas Narkoba Salah satu hal yang penting dalam pencegahan narkoba adalah adanya pendidikan tentang narkoba di dalam lingkungan keluarga dimana para orang tua diharuskan mempunyai informasi dan pengetahuan yang luas tentang apa itu narkoba, jenis-jenis narkoba, dampak buruk narkoba bagi segala aspek kehidupan. Informasi yang tepat dapat diperoleh dari berbagai sumber misalnya dari media cetak, elektronik, buku-buku tentang narkoba ataupun dari situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Adapun salah satu cara yang bisa orang tua terapkan dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba didalam keluarga seperti :
• Memberikan pendidikan agama dan akhlaq kepada anak sejak dini.
• Selalu memberikan Kasih sayang, rasa aman, bimbingan dan perhatian.
• Selalu ada ketika anda dibutuhkan oleh anak.
• Mengetahui segala kebutuhan anak–anak mulai dari hal yang kecil sekalipun.
• Memberikan kebebasan dalam batasan kemampuan anak dengan tidak lupa melakukan pengawasan secara bijaksana.
• Selalu memberikan dorongan semangat untuk mencapai prestasi.
• Melakukan pengawasan secara aktif dan bijaksana.
• Mengasuh anak dengan baik dan bijaksana.
• Selalu luangkanlah waktu untuk berkomunikasi dengan anak – anak.
• Jadilah contoh teladan ( role model ) yang baik untuk anak. Perlu disadari bahwa kebiasaan dalam keluarga sangat besar pengaruhnya terhadap anak – anak.
• Jadilah pendidik terutama mengenai pencegahan penyalahgunaan narkoba serta berikan penjelasan yang baik mengenai apa itu narkoba dan dampaknya.
• Jadilah pengawas untuk menghindarkan anak dari bahaya narkoba.
• Orang tua sejak awal harus mengajarkan anak–anak bagaimana cara menolak narkoba.
• Orang tua harus ikut andil sebagai mitra masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Dalam menyikapi peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang semakin marak di muka dunia khususnya di negeri kita Indonesia, sudah sewajarnya lah kita sebagai masyarakat dan orangtua khususnya harus mampu berpartisipasi secara aktif untuk ikut bersama mengatasi persoalan narkoba. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya terkait dengan penggunaannya, namun ada hal-hal mendasar yang berkenaan dengan masalah narkoba tersebut. 
Tidak pernah ada kata terlalu dini ataupun terlambat untuk mencegah anak dari tindakan penyalahgunaan narkoba. Membuat berbagai bentuk perlindungan dan strategi yang baik dalam upaya kita melindungi anak dari bahaya narkoba adalah tindakan yang paling tepat untuk menyelamatkan mereka sebagai generasi penerus bangsa.
“Mari selamatkan generasi muda dari narkotika, psikotropika dan zat aditif agar terhindar dari efek buruknya. Jangan pernah biarkan narkoba mematahkan semua cita-cita dan harapan kita. Mari kita wujudkan generasi emas yang sehat menuju Indonesia bebas narkoba”.
(*)