KualaTungkal, delik jambi. com – Sebanyak lima belas orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu dan ganja dibekuk jajaran Polres Tanjab Barat. Dari lima belas tersangka ini, dua diantaranya adalah wanita.
Semua pelaku dibekuk saat gelar operasi antik siginjai. Giat operasi ini berlangsung sejak tanggal 25 Februari hingga 15 Maret. Dari penangkapan ini, setidaknya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat sebelas gram, ganja seberat sembilan belas gram, beberap unit hand phone sabagai alat komunikasi dan uang hasil penjualan.
Semua barang bukti sabu dan ganja ini dibungkus dalam paketan kecil. Yang dijual dengan harga sekitar Rp. 150 ribu perpaketnya.
Sebagaimana disampaikan langsung Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro Sik MH saat menggelar konfrensi pers. Dirinya menuturkan, pelaku diciduk dibeberapa lokasi kejadian yang berbeda dan waktu yang berbeda. Yang selama gelar operasi ini dilaksanakan Satgas Operasi antik tim gabungan dari setiap Polsek yang di Tanjab Barat ini.
“Memang ada dua orang yang menjadi target operasi kita. Sementara yang lainnya ini, sepertinya pemain baru. Kita tetap akan kembangkan untuk mengejar bandar lainnya,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga menjelaskan, ada terduga pelaku yang saat ini ditindak lanjuti untuk direhabilitas. Satu orang perempuan dan satu lagi laki laki.
” Karena saat kita lakukan penangkapan saat operasi, terduga pelaku ini
tidak memiliki barang bukti yang cukup kuat. Namun saat tes urin hasilnya positif menggunakan narkoba. Sehingga kita tetap menindak lanjutinya untuk segera direhabilitas. Tersangka berinisial F seorang PNS, “terang Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, saat penangkapan pelaku F ini sedang bersama pelaku berinisial S. Mereka rencananya akan menggunakan bersama. Dan barang bukti pada saat itu, diakui adalah milik S.
“Memang F ini sudah dua kali direhabilitas lantaran tersandung masalah yang sama. Namun untuk kali ini treatmen yang akan diberikan jelas akan berbeda,”tegas Guntur.
“Tersangaka akan kita jelas pasal 114 dan 112 . Dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun penjara,”pungkas Kapolres.
Reporter: Reza