Dugaan Penggunaan Anggaran dan Perjalanan Dinas Fiktif Oleh Kepala Inspektorat Bungo, Safrial: Silahkan APH Untuk Menindaklanjuti

BUNGO, delikjambi.com — Dugaan tentang penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Inspektorat (Inspektur) Kabupaten Bungo, saat ini sedang hangat diperbincangkan ditengah masyarakat Bungo.

Bahkan, dari informasi yang beredar tersebut dugaan tindak pidana korupsi pada Institusi Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo tahun anggaran 2023. Disinyalir Inspektur telah melakukan belanja fiktif pengadaan baju olahraga, melakukan belanja fiktif perjalanan dinas dan melakukan belanja jasa audit yang bertentangan dengan Pasal 19 Peraturan Bupati Bungo Nomor 10 Tahun 2019.

Berkaitan dengan belanja jasa audit yang seyogyanya sebagai objek pajak penghasilan pasal 23 yang artinya setiap pelaku belanja jasa wajib memotong PPh 23 sesuai dengan tarif yang berlaku dan itu tidak lakukan oleh Inspektur.

Jadi pada dugaan tersebut, Inspektur selain melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan dan melakukan tindak pidana korupsi juga melakukan penggelapan pajak, yaitu tidak memungut dan menyetorkan pajak atas belanja jasa yang dilakukannya.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bungo, Safrial saat dikonfirmasi membantah atas informasi tersebut. Safrial mengatakan bahwa tidak mungkin itu terjadi di Inspektorat karena Inspektorat di isi oleh para auditor dan pengawas yang profesional.

Dikatakannya, Inspektur adalah auditor sejati seorang birokrat yang lahir dan dibesarkan sebagai auditor. Sekretaris Inspektorat juga menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tersebut.

“Ya tidak mungkinlah. Sebagian besar yang bertugas di sini adalah mereka birokrat yang lahir di Inspektorat dan saya yakin mereka sangat profesional dalam melaksanakan fungsi pengawasan apalagi Inspektur. Jangankan semangatnya, darah dan dagingnya pun pasti Inspektorat ,” ujar Safrial, Rabu (3/4/2023).

Safrial menyebutkan tidak ada alasan Inspektur untuk melakukan itu, apalagi suami inspektur adalah seorang Kepala Bappeda Kabupaten Bungo. Artinya tidak ada fasilitas yang kurang sehingga inspektur melakukan itu.

“Menurut saya ini isu yang tidak perlu ditanggapi namun demi nama baik institusi kami dan Inspektur, saya minta pihak yang berwenang untuk melakukan apa yang harus dilakukan terhadap informasi tersebut ,” tutupnya.

*Dhe