KualaTungkal, delik jambi. com -Memang terkesan aneh dan janggal yang dilakukan Sutejo. Calon Legislatif terpilih pada saat ini dari Partai Gerindra, dapil 4 Kec. Tebing Tinggi, Pelabuhan Dagang, dan Batang Asam.
Pasalnya pada pencalonan di tahun 2014 lalu beliau menggunakan ijazah SMA sebagai persyaratan. Namun pada saat pencalonan 2019 baru-baru ini, Sutejo menggunakan ijazah Paket C, sebagai persyaratannya.
Tentu saja ini memunculkan spekulasi dan tanda tanya besar bagi masyarakat. Kenapa dari ijazah SMA beralih ke ijazah Paket C dan kenapa dengan ijazah SMA miliknya dulu tidak digunakan. Ironinya lagi ada spekulasi dan dugaan kalau ijazah SMA Sutejo dulu aspal. Alias asli tapi palsu. Sehingga pada saat Sutejo harus menggunakan ijazah Paket C, yang diduga kuat demi menutupi indikasi pemalsuan ijazah.
Disinyalir dugaan ini diperkuat dengan mundurnya Sutejo pada pemelihan Legialatif di tahun 2014 lalu. Faisal Riza, Ketua DPRD Tanjab Barat yang juga praktisi Partai Gerindra, belum lama ini membantah semua dugaan ataupun tudingan miring yang menimpa kadernya yang terpilih.
Melalui pesan via Whats App diriny menegaskan, tidak ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Sutejo. Iti semua tidak benar.
“Sutejo adalah caleg gerindra dapil 4 untuk pileg 2014 dan 2019. Baik 2014 dan 2019 berhasil memperoleh suara terbanyak. Tahun 2014 beliau mengundurkan diri dengan alasan keluarga sebagaimana penyampaian beliau kepada partai. Tidak ada kasus pemalsuan ijazah SMA yg dilaporkan kepada partai,”tegasnya belum lama ini.
Menurutnya, kalau seorang caleg terpilih mundur otomatis akan digantikan oleh caleg dg suara terbanyak berikutnya sesuai ketentuan KPU.
Saat ditanya apakah selama ini Sutejo diduga melarikan diri demi mengamankan situasi. Icol sapaan akrab Ketua dewan ini menjelaskan, kalau Sutejo tidak pernah lari.
“Selama ini beliau selalu ada pada saat rapat-rapat partai dan tidak pernah kabur atau lari. Karena memang tidak ada laporan dan juga sepengetahuan partai tidak pernah tersangkut masalah pemalsuan ijazah. Hal ini dibuktikan dengan keluarnya SKCK dari kepolisian sebagai syarat pendaftaran caleg 2019. Tentu kalo ada masalah SKCK tidak akan terbit dan beliau tidak bisa menjadi caleg,”kilahnya.
Sementara, Praktisi hukum Tanjab Barat, Amin Taufik, SH Cla, angkat bicara masing nanggapi pernyataan Ketua DPRD Tanjab Barat ini. Menurutnya, untuk masalah SKCK memang ada kaitannya, sebab itu salah satu persyaratan untuk pileg.
“Wajar dan bisa saja SKCK Sutejo terbit, lantaran beliau belum parnah berbuat kesalahan atau kasus. Maka terbitlah SKCK nya,”ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika memang ingin mengetahui apakah adanay indikasi permasluan ijazah yang dilakukan Sutejo, bisa langsung k KPU.
“Suruh KPU bongkar berkas 2014-2019, di KPU itu semua berkas lengkap, lihat saja benar atau tidaknya. Memang sangat diragukan pada saat itu. Hanya saja ada atau tidaknya yang melaporkan ini, kita belum tahu pasti,”terangnya.
“Jika pada saat itu ada yang melaporkan bahwa Sutejo memalsukan dokumen Izajah. Maka secara otomatis SKCK Sutejo tidak akan bisa terbit di 2019 ini,” sambungnya.
Menurut Amin, kemungkinan laporan pemalsuan dokumen Sutejo dirahasiakan. Kalau memang ini terbukti Sutejo melakukan pemalsuan dokumen, maka ini sudah termasuk pada perbuatan melanggar hukum.
“Kalau sudah demikian, ini jadi kasus kriminal, hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Harus diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, agar ada pembelajaran bagi siapapun yang berani melanggar hukum. Apa yang harus ditakutkan oleh KPU pada saat itu, sementara KPU dilindungi dangan aparat penegak hukum jika itu benar,”tegasnya.
Dikatakannya, sungguh sangat disayangkan hal ini bisa kecolongan begitu saja. Padahal di KPU juga ada yang namannya tim Penegakan Hukum Terpadu ( GAKKUMDU) terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan.
“Terkesan lengah, ada apa dengan mereka yang tidak menjalankan aturan. Padahal, kalau benar dugaan pemalsuan dokumen ijazah yang dilakukan oleh Sutejo. Maka ini sangat fatal, jika ini tidak diproses secara hukum yang berlaku, maka nantinya timbul lah oknum-oknum yang lain. Yang berani mengikuti jejak Sutejo untuk melakukan pemalsuan dokumen Ijazah, demi maju di pemilihan Legeslatif dan lainnya,”bebernya.
“Kasus seperti ini jika nanti ada yang melaporkan ulang kepada pihak penegak hukum, bisa saja diproses kembali. Kita berharap hal ini segera diproses dengan tuntas. Jangan sampai kami sebagai masyarakat beranggapan bahwa siapa yang hebat dan yang banyak uang maka hukum di negeri ini tidak akan berlaku untuk oknum tersebut. Segeralah proses kasus kriminal seperti ini, jangan dibiarkan begitu saja tanpa kejelasan yang pasti. Hukum lah mereka sesuai dengan UU yang berlaku, siapa yang salah harus diberikan sangsi dan pelajaran. Beri mereka pelajaran yang setimpal, bagi oknum-oknum lain dan Sutejo yang berani melakukan pemalsuan dokumen apapun,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua KPU, Hairuddin saat dikonfirmasi (20/05) mengakui kalau Sutejo menggunakan ijazah yang berbeda saat mencalonkan diri.”2014 lalu dia pakai ijazah SMA, namun pada pileg 2019, Sutejo menggunakan ijazah Paket,”jelasnya.
Saat disinggung apakah tidak ada keanehan di tahun sebelumnya dan sekarang lantaran pada tahun 2014 menggunakan ijazah SMA, yang memang sekolah formal dan sekarang menggunakan ijazah paket c yang hanya merupakan penyetaraan. Khususnya bagi mereka yang tidak menyelesaikan sekolah formal atau tidak lulus.
Hairuddin dengan gamblang menjawab ” itukan haknya dia, menggunakan ijaza apa,”singkatnya.Begitu juga saat ditanya apa alasana Sutejo ini mengundurkan diri? Apakah benar karena ada dugaan pemalsuan ijazah atau lainnya. Dirinya menjawab.”Sama aja la, dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPC Gerindra, pungkasnya.Hal ini tentunya terkesan aneh dan janggal, dari mana ketua KPU bisa tahu pertanyaan yang sama diajukan ke Ketu DPC Gerindra, serta jawabannya.
Rep: Reza