BUNGO, delikjambi.com — Polemik antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bungo Dani Mandiri Utama (BDMU) Kabupaten Bungo dengan seluruh eks karyawannya memasuki babak baru. Hari ini Selasa 29 September 2020 sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi digelar.
Hal ini dibenarkan oleh H. Marwan Padli kuasa hukum penggugat (eks karyawan BDMU, red). H Marwan mengungkapkan dalam persidangan dihaditi kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat yang langsung dihadiri oleh Direktur PT. BDMU Bungo Meirizal.
Saat persidangan dimulai tergugat (Direktur BUMD/PT. BDMU Bungo Meirizal, red) tidak dapat menunjukan legalitas jabatannya sebagai Direktur di PT. BDMU.
“Sidang perdana gugatan terhadapn PT. BDMU Bungo di tunda, karena Direktur Meirizal tidak dapat menunjukan legalitas atau keabsahan jabatannya di perusahaan,” ungkap H. Marwan.
Dikatakan H Marwan, pihaknya sangat menyayangkan sikap tergugat tersebut, dirinya menilai tergugat tidak serius dalam mengikuti persidangan. “Saat hakim menanyakan legalitas tergugat, Ia hanya menjawab tertinggal karena undangan persidangan mendadak, sehingga ia terlupa membawa. Ini kami menilai tergugat tidak serius mengahadapi persidangan,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, hakim beranggapan bahwa tergugat tidak hadir dalam persidangan dan sidang ditunda hingga dua pekan kedepan.
“Kami berharap pada persidangan yang telah diagendakan selanjutnya, tergugat serius dan dapat membawa bukti legalitas atau keabsahan jabatannya di perusahaan,” harapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, seluruh karyawan PT. BDMU Bungk menuntut haknya atas gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan yang berujung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Stelah menjalani beberapa kali proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bungo, namun belum tercapai kesepakatan antar kedua belah pihak. Maka dari itu, Disnakertrans secara resmi mengeluarkan surat anjuran agar permasalah tersebut diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Jambi.
Reporter: Adhe