Diduga lakukan Penyerobotan Tanah, Armiadi Kembali Berurusan Dengan Polisi

BUNGO, delikjambi.com- Diduga melakukan penyerobotan tanah, Armiadi (56) Warga Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, harus kembali berurusan dengan pihak kepolisian, Ia resmi dilaporkan oleh salah satu ahli waris Abdul Rahman (64) warga Rangkoyo Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, Bungo, pada Senin (03/11/2014) ke Mapolres Bungo.

Dalam laporan tersebut, kejadian berawal pada tahun 1970 tanah yang terletak di Dusun Sungai Mengkuang terjadi sengketa antara penggugat Roslaini binti Sauri (Ibu Kandung Pelapor, red) dengan tergugat Wagiem binti Diporejo (Ibu tiri Roslaini), dan putusan pada saat yaitu tanah yang terletah di KM 7,5 Sungai Mengkuang tersebut tetap jadi milik tergugat, dan penggugat atas nama Roslaini mendapat kebu karet yang di KM 08 arah Bangko.

Tidak menerima hasil putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo, tergugat naik banding ke Pengadilan Tinggi di Palembang pada tahun 1971 dengan hasil putusan menguatkan putusan pengadilan Negeri Muara Bungo.

Kemudian pada tahun 2009 Abdul Rahman (Pelapor) mengetahui bahwa tanah tersebut dijual oleh Armiadi (Terlapor) kepada pihak lain. Atas kejadian tersebut, keluarga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000.000.

Atas kejadian tersebut Abdul Rahman melaporkan perkara ke Polres Bungo dengan harapan diusut lebih lanjut.

Hal ini di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Hendra W Manurung. Ia mengatakan bahwa benar jika ada laporan dugaan penyerobotan tanah dengan terlapor Armiadi pada 03 November 2014 lalu, dengan nomor: TBL/LP/474/XI/2014/JBI/RES BUNGO.

“Benar kita telah menerima laporan tentang dugaan perkara tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 358 KUHP. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan,” ungkap AKP Hendra W Manurung, saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (12/06/2020).

Dikatakan AKP Hendra, pihaknya telah meminta kepada Ketua Pengedilan Negeri Muara Bungo melalui surat Nomor: B/879/XII/2015/Reskrim, untuk menunjukan objek sitaan berupa tanah dan menunjukan batas-batasnya sesuai dengan surat keputusan Pengadilan Negeri Bungo Tebo pada tanggal 21 Oktober 1970.

“Penyidik bersama juru sita PN Muara Bungo juga telah mendatangi lokasi yang diduga merupakan objek tanah yang disita oleh pengadilan.”ujarnya.

Terpisah, Abdul Rahman (Pelapor) yang juga selaku ahli waris dari Hj. Roslaini binti Saurin mengatakan bahwa terlapor Armiadi diduga tidak mengindahkan isi putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 6/1971/PERD/PT tanggal 01 Oktober 1971.

“Selain itu, Armiadi juga diduga secara sepihak telah mengalihkan tanah yang menjadi sengketa dan masih diletakan dalam sita Pengadilan Negeri Muara Bungo, dikuatkan oleh Putusan Nomor 6/PT/PERD/1971 Palembang,” katanya.

“Saya sangat berharap kepada pihak Kepolisian agar dapat mengusut tuntas atas laporan yang saya buat, saya yakin dan percaya pohak kepolisian dapat menyelesaikan permasalahan ini,” harapnya.

Sementara itu, dilangsir dari salah satu media online, Armiadi (Terlapor) bersama ibu kandungnya Hj. Arnelis Bin Saurin saat melakukan jumpa pers bersama awak media, Rabu (10/06/2020) mengakui bahwa lahan perkebunan yang diakui miliknya atas dasar dokumen yang sah secara hukum telah dijualnya oleh Abdul Syakur.

 

Reporter: Adhe