BUNGO, delikjambi.com — Aksi perampasan kendaraan konsumen oleh debt collector masih terjadi di Kabupaten Bungo. Mobil Daihatsu Xenia dengan nopol BM 1428 JG milik Rudi, dirampas oleh 3 orang debt collector yang bekerjasama dengan PT. SMS Finance, Kamis 12 Januari 2021.
Mobil dengan nomor rangka: mhkv/BA JBK 112023 dan nomor mesin: Dj 22801 2011, warna abu abu metalik ini dirampas disaat pemilik dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Dusun Senamat Ulu, Kabupaten Bungo.
“Saya bersama keluarga saat dalam perjalanan, sesampainya di simpang Bambu Kuning Muara Bungo, kami dihadang oleh 3 orang, diantaranya 1 orang mengatas namakan dari PT Rimba Harimau Pesisir dan salah seorang mengaku sebagai anggota aparat hukum dan salah satuya dr PT sertifikasi propesi pembiayaan indonesia (SPPI ), mereka mengaku bekerjasama dari PT SMS Finance,” ungkap Rudi.
Dikatakan Rudi, setelah menghadang dirinya bersama keluarga, 3 orang debt colector tersebut mengajak ke sebuah warung kopi tak jauh dr tempat kejadian untuk melakukan perundingan. Salah seorang sempat mengiming-imingi bahwa mobil yang dikendarainya bisa aman dan tidak akan ditarik, jika nomor polisi tersebut diganti.
“Saya sudah mulai curiga dengan tingkah laku mereka lalu saya minta penanguhan waktu seminggu untuk pembayaran mobil tersebut, lalu mereka mengajak saya ke kantor cabang PT SMS Finance tak sampai masuk kantor hanya berbicara didepan kantor aja. Tak lama kemudian mereka meyuruh saya menghubungi salah seorang petugas PT Sms finance melalui seluler saya dan mobil saya disuruh dititip kepada mereka,” tambahnya.
Lebih lanjut Rudi mengungkapkan, bahwa ketiga debt colector disaat dimintai surat tugas dan surat penarikan dari perusahaan mereka tidak bisa menunjukannya. Kemudian para debt collector ini secara paksa menurunkan semua barang bawaan yang ada di dalam mobil, Selanjutnya tiga debt collector, membawa paksa kendaraannya.
“Sebelumnya saya sudah menjelaskan, pembayaran angsuran mobil saya memang menunggak selama tiga bulan, namun saya meminta menangguhan waktu untuk membayarnya, karen dampak pandemi covid-19 keadaan ekonomi saya menurus, namun para debt colektor tersebut tetap saja tidak terima dan akhirnya membawa paksa mobil saya tersebut,” ujarnya.
Tak terima atas kejadian tersebut, Rudi akan melaporkannya kepihak yang berwajib, karna menurutnya sudah melanggar keputusan MK No 18/PUU XV11 thn 2019 pencurian dan perampasan.
(Dhe)