KualaTungkal, delikjambi.com – Jajaran Kepolisian Sektor Tungkal Ilir berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku berinisial DD (19) warga Parit IV Darat Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal dan BD (46) warga Desa Semau Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjab Barat. Tertangkap pada hari Rabu (03/20).
Pelaku yang melakukan aksinya di Jalan Beringin pada 23 Februari lalu. Tepatnya diJalan Beringin, belakang Kantor Sat Pol PP akhirnya terhenti. Setelah adanya laporan warga, yang kehilangan motor jenis Honda Beat, yang juga terpantau di kamera CCTV Kantor BLHD.
Sebagaimana yang dibenarkan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Kapolsek Tungkal Ilir IPTU Agus Purba, SH saat menggelar jumpa pers (04/20). Kapolres membenarkan adanya penangkapan ini berdasarkan pengembangan di Lapangan.
Berdasarkan laporan Polisi dari korbannya. Korban melaporkan kejadian, telah kehilangan kendaraan bermotor jenis Honda Beat di Mapolsek Tungkal Ilir.
Selanjutnya jajaran Polsek Tungkal Ilir, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tungkal Ilir langsung melakukan penyelidikan.
“Pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Manunggal 1 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir. Dimana pada saat itu, yang bersangkutan mengendarai kendaraan bermotor jenis Yamaha Aerox sesuai dengan ciri-ciri kendaraan yang digunakan pada saat melakukan curanmor,”ungkap Kapolres
Lebih lanjut dijelaskannya, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan curanmor bersama seseorang bernama BD.
Selanjutnya jajaran Polsek Tungkal Ilir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku BD di gudang Eng Li yang beralamat di Desa Semau.
“Benar saja, di lokasi ini ditemukan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Kita lakukan pemeriksaan, nomor rangka dan nomor mesinnya sesuai Laporan Polisi, sepeda motor milik korban yang hilang,”jelas Kapolres.
“Namun pada saat akan ditangkap, pelaku BD ini berusaha melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas,”sambungnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti (Sepeda Motor Yamaha Aerox dan Honda Beat) diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku terancam dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Bukan tidak mungkin pelaku akan tersandung kasus penyalahan narkoba. Karena saat pengembangan lebih lanjut, polisi juga menemukan alat hisap sabu yang baru habis pakai”pungkasnya.
Sementara itu dari pengakuan pelaku BD, dirinya sangat menyesal. Pelaku juga berpesan agar orang lain jangan mengambil jalan pintas seperti dirinya.
“Demi Allah, kami sangat menyesal seumur hidup. “Kami berjanji ini yang pertama dan ini yang terakhir. Kasihan anak istri, terlebih anak masih kecil. Tolong jangan ditiru perbuatan kami ini, cukup kami saja yang jadi penyesalan,”ucap pelaku kepada awak media.
Reporter: Reza