Bupati Sukandar Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

ADVETORIAL, DAERAH, TEBO528 Dilihat

TEBO, delikjambi.com — Bupati Tebo, Dr. H. Sukandar, S. Kom., M. Si., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Senin (20/07/2020).

Pada sampaiannya, Bupati Sukandar memaparkan garis besar laporan keuangan Tahun 2019 berbasis Akuntansi Akrual yang terdiri dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pelaksanaan APBD Tahun 2019 dapat tercermin dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kabupaten Tebo. Adapun opini yang diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Opini WTP tersebut merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan untuk pengelolaan keuangan pemerintah daerah dan Pemkab Tebo telah meraihnya sebanyak lima kali berturut-turut.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang sejalan dengan amanah Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

Nota pengantar Ranperda tersebut akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Tebo yang nanti akan disampaikan pada Rapat Paripurna penyampaian akhir Fraksi Fraksi yang ada di DPRD.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mazlan, S. Kom., dan Wakilnya Aivandri, AB serta diikuti Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Drs. Teguh Arhadi, MM., Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekda, Instansi Vertikal, Kepala OPD dan Pimpinan BUMN/ BUMD.

 

Reporter: Adhe