MERANGIN, delikjambi.com – Kisruh antara Kepala Desa Tanjung Mudo Anton Prasetyo dengan Petugas Pos Pantau Batas mendapat tanggapan serius dari Bupati Merangin Al Haris,dimana Bupati Merangin menjelaskan secara tegas mendukung tindakan tegas petugas pos pantau yang sudah menjalankan tugas sesuai SOP.
Bupati Merangin menjelaskan intnyanya siapapun itu,mau Kepala Desa,Pejabat, harus patuhi aturan yang sudah berlaku dan menjadi protokol dalam penanganan covid-19 ini.
“Jangan mentang-mentang,siapapun dia,mau kepala Desa,pejabat sama saja,jangankan itu, anak saya saja lewat dibatas harus ikuti aturan yang berlaku dan tidak boleh mentang-mentang,patuhi aturan yang berlaku,”ungkap Al Haris.
Selain itu Bupati berharap Kepada Kepala Desa,Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Merangin pahami aturan yang berlaku terkait penanganan covid-19,kita tidak ingin pandemi covid-19 ini terus terjadi di Kabupaten Merangin.
“Saya sebagai ketua tim pencegahan penaggulan penanganan covid-19 Kabupaten Merangin mendukung tegas pengamanan batas wilayah,dan saya tidak ingin lagi berlama-lama masyarakat saya menderita akibat pamdemi corona ini,”tambahnya.
Terkait sangsi yang diberikan kepada Kepala Desa Tanjung mudo,Bupati menjelaskan selagi itikat baik sang kades ada dan sudah meminta maaf itu hal yang lumrah.”Kita pertimbangkanla sangsinya,kan sang kades sudah minta maaf,maka kita pertimbangkan,”pungkasnya.
Reporter: Adhe