Bungo – Bupati Bungo H. Mashuri didampingi Wakil Bupati Bungo H. Safrudin Dwi Aprianto menghadiri acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan Muara Bungo dengan Pemerintah Kabupaten Bungo, yang bertempat di Rumah Dinas Bupati Jumat (22/01/2021).
Kegiatan ini meliputu tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sekaligus memberi Santunan Jaminan Kematian Peserta Bukan Penerima Upah (Pekerja Mandiri) kepada ahli waris Alm. Mistrali Petani Desa Senamat, Kecamatan Pelepat sebesar Rp. 42.000.000.
Tampak hadir dalam acara ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Muara Bungo Sulistijo N Wirjawan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo Drs. Musridi, M.M, Staf Ahli & Asisten serta Kepala OPD terkait.
Bupati Mashuri saat diwawancarai mengatakan setiap tahun Pemerintah Kabupaten Bungo dan BPJS Ketenagakerjaan tentang kepersertaan, termasuk ASN dan tenaga kontrak yang ada di Kabupaten Bungo.
“Pemda Bungo dan BPJS Ketenagakerjaan memang setiap tahunnya kita melakukan MOU mengenai program kepersertaan ASN dan tenaga kontrak yang ada dilingkup Pemkab Bungo, dan kita juga menghimbau kepada datuk Rio juga harus mendaftar menjadi kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan,”ujar Bupati.
Tidak hanya dilingkup Pemda, Bupati juga mengajak maayarakat, Badan usaha agar juga ikut dalam kepersertaan BPJK Ketenagakerjaan dan itu sudah diterbitkan dalam Peraturan Bupati.
Sementara itu disela-sela acara ada pemberian santunan kematian, Bupati Mashuri menyebutkan ini lah mamfaat menjadi kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, ada jaminan kecelakaan kerja baik sebagai penerima upah atau Bukan Penerima Upah (Pekerja Mandiri).
“Nah inilah manfaatnya, kita tidak menginginkan kecelakaan kerja ya, tapi setidaknya jika itu terjadi ada jaminan kita yang diterima oleh ahliwaris,”tuturnya.
Dhe