Buka Lubuk Larangan, Ratusan Warga Ngaol Tumpah Ruah Menangkap Ikan

MERANGIN, DELIKJAMBI – Ratusan warga Desa Ngaol Kecamatan Tabir Barat Kabupaten Merangin, tumpah ruah ke Sungai Batang Tabir untuk menangkap ikan secara beramai-ramai. Sabtu (03/08/2019).Adapun aksi ini merupakan bagian dari tradisi lokal yang biasa disebut lubuk Larangan.

Berdasarkan pantauan dilapangan, selain masyarakat Desa Ngaol, acara ini juga dihadiri dan diikuti oleh ratusan masyarakat yang datang dari beberapa desa tetangga.

Acara dimulai dengan pelepasan jala pertama oleh Kades Ngaol Subhan, selanjutnya diikuti oleh seluruh masyarakat yang telah bersiap-siap untuk melepaskan jala miliknya. Kemeriahan juga terlihat, saat ratusan ibu-ibu beramai-ramai menangkap ikan dipinggiran sungai.

KLIK!!!! Video Buka Lubuk Larangan Desa Nga

Sementara itu, Subhan Kades Ngaol  saat diwawancarai menyampaikan bahwa manusia tidak pernah dipisahkan dari alam. Adanya lubuk larangan baik disadari atau tidak disadari, merupakan wujud kearifan budaya yang bertujuan untuk melestarikan alam serta menjaga kelangsungan makhluk hidup di dalamnya.

“Secara ekologi dan kearifan budaya, lubuk larangan mencegah kerusakan lingkungan sungai, menjaga alam agar tidak terjadi pencemaran lingkungan lubuk larangan, mengurangi kerusakan sungai sehingga kerusakan lingkungan dan air serta ekosistem air beserta ikan-ikan yang ada di lubuk larangan juga akan terus terjaga,” ujar Kades Ngaol Subhan. Sabtu (03/08).

Lubuk larangan juga menumbuhkan semangat kekeluargaan, kekuatan gotong-royong yang menciptakan kekompakan masyarakat, menumbuhkan rasa peduli terhadap lingkungan, dan bergerak pada pelestarian sungai dan hutan di sekelilingnya.

“Budaya ini menjadi bukti nyata bahwa jika manusia benar-benar menjaga alam, maka alam menjadi sahabat terbaik bagi manusia. Saya sangat berharap budaya ini akan terus didukung oleh berbagai pihak, sehingga dapat terjaga sampai ke generasi mendatang,” jelasnya.

Terpisah, Asa’ari El Wakas putra daerah Desa Ngaol yang juga selaku anggota DPRD Merangin yang juga hadir dalam acara buka lubuk larangan tersebut mengartikan lubuk larangan adalah larangan menangkap ikan di dalam sungai, sebelum waktu yang ditentukan.

“Banyak manfaat yang didapat masyarakat dari lubuk larangan tersebut, uang yang telah terkumpul hasil lubuk larangan digunakan untuk pembangunan Masjid atau surau yang ada di Desa Ngaol,” jelas Opuk (panggilan sapaannya).

Sedang dari segi pelestarian lingkungan hidup, eksistensi sungai bersama habitatnya terjaga dengan baik, di mana tumbuhan dan makhluk hidup seperti ikan dan udang dapat hidup dan berkembang biak, sehingga saat musim panen seluruh masyarakat dapat menikmatinya.

“Saya sangat berharap, tradisi atau budaya ini harus kita pertahankan. Mari kita sama-sama jaga kelestarian lingkungan kita. Kalau bukan kota siapa lagi,” pungkasnya.

 

(ADHE)