Berstatus ASN, M. Amin Abdullah dipanggil Bawaslu Tanjabbar

Kuala Tungkal, delikjambi.com – Bawaslu Tanjab Barat akhirnya melakukan pemanggilan terhadap M. Amin Abdullah hari ini, Kamis (30/1/20).

Pemanggilan M. Amin guna mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang telah dilakukan M. Amin. Hal ini mengingat M. Amin disebut-sebut sebagai salah satu bakal calon wakil bupati Tanjab Barat bergandengan dengan Mulyani Siregar. Sementara saat ini M. Amin berstatus sebagai ASN.

“Ya, hari ini kita panggil pak Amin untuk klarifikasi. Beliau cukup kooperatif. Hasilnya belum bisa Bawaslu publikasikan. Kita akan pleno kan dulu dan kita teruskan ke KASN,” terang Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa melalui Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga, Mon Rezi, di Kantor Bawaslu Tanjabbar, Kamis (30/1/20).

“Ada dugaan pelanggaran. Ini berdasarkan temuan kita di lapangan. Pemanggilan ini murni berasal dari pengawasan Bawaslu,” tegas Mon Rezi.

Sebelumnya, Bacabup lainnya Muklis pada pekan lalu juga sudah dilakukan pemanggilan yang sama, guna dimintai klarifikasinya. Hal ini menyangkut status Muklis yang juga menjabat sebagai ASN.

Namun sedikit berbeda dengan proses klarifikasi terhadap Bacabup Muklis, dimana pada saat bersamaan juga dilakukan pemanggilan terhadap 7 Parpol yang pernah disambangi Muklis mengambil formulir pendaftaran Bacabup. Kali ini, M. Amin hanya akan menghadirkan 3 orang untuk dimintai klarifikasi.

“Selain M. Amin berkemungkinan akan kita klarifikasi sebanyak 3 orang. Kita tidak panggil Parpol, karena Amin belum pernah daftar ke Parpol,” timpal Komisioner Bawaslu Tanjabbar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, M. Yasin.

Sementara Angggota Bawaslu Provinsi Jambi, Divisi Penanganan Pelanggaran, Wein Arifin mengatakan pemanggilan yang dilakukan Bawaslu baik itu terhadap Muklis dan M. Amin cukup punya dasar kuat jika berpijak pada Undang-Undang no 10 tahun 2016, Pasal 30, huruf E tentang Pilkada.

“UU itu masih bernama Panwaslu kabupaten atau kota, dimana menyebutkan bahwa Pawaslu Kabupaten atau Kota memiliki wewenang untuk meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi wewenangnya kepada instansi yang berwenang,” kata Wein, menjelaskan.

Dia menyebutkan yang dimaksud dengan bukan kewenangan Bawaslu adalah hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

“Salah satu yang bukan wewenang dari Bawaslu adalah undang-undang ASN dengan turunan peraturan pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang kode etik ASN produk dan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang disiplin ASN. Namun kami berwenang untuk untuk meneruskan hal tersebut,” paparnya.

Terkait pemanggilan M. Amin, lanjut Wein, dasarnya memang bukan undang-undang Pilkada, akan tetapi adalah undang-undang ASN.

“Kemudian Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018, tentang netralitas ASN juga menyebutkan dalam salah satu pasalnya yakni, Bawaslu Kabupaten atau kota mempunyai wewenang untuk mengawasi netralitas ASN baik pada masa sebelum kampanye, kampanye dan sesudah kampanye,” jabarnya.

Ditambahkan Wein, Bawaslu hanya berwewenang untuk meneruskan temuan dan laporan, namun tidak ada wewenang untuk memberikan sanksi.

“Artinya instansi ataupun sanksi itu ada pada instansi yang berwenang, kalau ASN berdasarkan undang-undang ASN, sedangkan TNI atau Polri itu ada di Propam,” tandasnya.

 

 

Reporter: Reza