BUNGO, delikjambi.com – Objek tanah bersengketa dan telah menjadi sitaan Pengadilan Negeri Muara Bungo yang tertuang dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Palembang tahun 1970, puluhan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sempat didaftarkan oleh pihak pemerintahan dusun Sungai Mengkuang, untuk lahan yang berada di KM 08 Sungai Mengkuang, tahun 2018 lalu, hingga kini tidak bisa diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bungo.
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan (PMPP) BPN Bungo, Hardiansyah. Ia mengungkapkan pihaknya hingga saat ini tidak bisa menerbitkan sertifikat yang diajukan melalui program PTSL pada tahun 2018 lalu.
“Objeknya masih sengketa, makanya tidak bisa kita terbitkan sertifikatnya,” ungkap Hardiansyah, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/06/2020).
Adapun jumlah sertifikat tanah yang diajukan melalui program PTSL tersebut, lanjut Hardiansyah, ada sekitar 54 sertifikat. Ia memastikan sertifikat itu tidak akan diterbitkan sampai adanya keputusan tetap atau dengan kata lain sengketa tanah tersebut telah diselesaikan.
“Hasil rapat kami memutuskan bahwa pengajuan sertifikat itu diblokir internal. Artinya sampai sengketa di objek tanahnya belum selesai, sertifikat itu tidak akan dikeluarkan. Bahkan titik koordinat tanah seluas 19,6 hektar di KM 08 itu sudah kita putuskan tidak akan memperoses apapun selama masih bersengketa,” tegasnya.
Lalu bagaimana dengan belasan sertifikat tanah yang diajukan secara mandiri oleh perorangan yang telah dikeluarkan BPN pada tahun 2010, 2011 dan 2012 lalu yang juga telah berdiri Bangunan Semagi Waterpark? Terkait itu Hardiansyah menjelaskan bahwa mereka juga telah membuat keputusan bersama.
“Karena kami baru mengetahui bahwa objek tanahnya masih bersengketa setelah sertifikatnya keluar. Karena kami mengeluarkannya berdasarkan surat jual beli dan syarat formil lainnya sudah lengkap. Itu makanya keluar sertifikatnya,” kata Hardiansyah lagi.
“Setelah belakangan ada pihak yang melakukan penyanggahan kepada kita dan dibuktikan dengan keputuaan pengadilan, makanya kita tidak proses dulu pengajuan sertifikat program PTSL. Sedangkan belasan sertifikat mandiri yang telah terbit juga masuk dalam pemblokiran dan belum bisa kita tarik sampai ada keputusan pengadilan yang membatalkannya. Tapi untuk proses lainnya seperti balik nama untuk jual beli dan lainnya tidak akan bisa diproses,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, objek tanah yang masih sengketa itu saat ini juga masih diproses di Mapolres Bungo atas laporan dugaan penyerobotan tanah dengan Pelapor Abdul Rahman alias Saf (64), ahli waris dari Hj. Roslaini binti Sauri. Sedangkan terlapor adalah Armiadi yang juga mantan Rio (Kades) Sungai Mengkuang belum lama ini diberhentikan karena diputus bersalah di Pengadilan Negeri Muara Bungo atas penggunaan ijazah Palsu.
Reporter: Adhe