KualaTungkal, delikjambi.com – Lanjutan pembangunan drainase di Jalan Patunas, bakal mendapat penolakan dari warga. Pasalnya hingga kini lahan yang diklaim milik Sumari dan sudah ditempati selama puluhan tahun, tak kunjung mendapatkan proses ganti rugi.
Padahal untuk pembebasan lahan warga, dananya telah dianggarkan sejak 2017 lalu.
Tak pelak dengan dihentikannya jalur drainase ini, tentu membuat warga Tungkal jadi resah. Pasalnya badan Jalan Kihajar Dewantara telah digali. Sehingga akses masyarakatpun terputus dan terpaksa harus keliling jauh jika mau menuju jalan itu. Baik yang mau ke pasar ataupun dari arah pasar menuju lokasi lainnya. Karena posisi galian jalan ini berada persis dekat persimpangan empat.
Saat ditemui di lokasi, H KMS Azhari, kuasa dari pemilik tanah mengaku tetap akan menghentikan pekerjaan ini. Lantaran tidak ada kejelasan dari pemerintah.
“Terpaksa kami lakukan dengan cara kami, karena tidak ada solusi yang baiknya dari pemerintah kepada kami. Diajak berembuk, tetapi cuma satu kali saja. Bukan solusi yang didapat, justru jalan buntu. Jadinya kami bertahan, tidak akan ngizinkan ada galian ke lokasi tanah, yang klaim milik kami,” ungkapnya.
Berita Sebelumnya :
Klik: Jika Terbukti Salah, Rajiun Janji Ajukan Penghapusan Aset
Dirnya menegaskan, kalau pihaknya tidak bermaksud menghambat pembangunan daerah. Tidak menghambat percepatan pencapaian pembangunan yang dilakukan pemerintah. Tetapi pemerintah, dalam hal ini Kepala BPKAD yang menghambat kami.
“Tidak ada solusi yang cerdas dalam penyelesaian masalah. Terserah pihak Dinas PUPR, mau pindahkan lokasinya atau tidak, yang jelas kami akan tetap bertahan. Selagi masalah ini tidak tuntas,”tegasnya.
Sementara itu, Safrun Kabid Cipta Karya, DPUPR tidak bisa dikonfirmasi lebih lanjut. Terkait penyelesaian masalah ini, apakah lokasi drainase akan dipindahkan atau tidak. Serta bagaimana dengan kontrak kerja yang sudah disepakati oleh pihak rekanan.
Reza