KualaTungkal, delikjambi.com — Tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat, berhasil membekuk oknum guru honorer AG (31) di Pematang Lumut, Kecamatan Betara. Jumat (28/08/2020).
Pelaku ditangkap atas laporan pencabulan anak dibawah umur bernama Bunga (16) asal Sumatera Selatan. Ironinya, pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap Bunga hingga berpuluh kali, di kediamannya.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro,S,IK, MH, saat gelar jumpa pers (31/08/2020). Ia mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari pertemanan group “Belajar Club” online di WhatsApp, pada Bulan Juni 2019 lalu. Pada saat itu, pelaku merupakan mentor korban.
Korban merupakan siswi yang aktif dan sering bertanya, sehingga komunikasi berlanjut, hingga saat pelaku mengikuti tes CPNS di tahun 2020. Pelaku akhirnya berhasil membujuk korban agar mau datang ke Jambi, dengan alasan memberikan dukungan.
Dijelaskan Kapolres, dengan bujuk rayu dan tipu muslihat pelaku. Menjanjikan jika pelaku lulus PNS, maka Korban kelak akan dibantu jadi PNS setelah lulus SMA.
“Akhirnya korban terpedaya. Sabtu 15 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 wib Korban yang berangkat seorang diri dari Palembang tiba di Terminal Alam Barajo Kota Jambi yang kemudian dijemput Pelaku,”terang Kapolres.
Begitu korban sampai di Jambi, Hand Phone korban, diambil dan ditahan pelaku, agar tidak bisa komunikasi dengan siapapun.
“Pelaku melancarkan aksi bejatnya sesampainya di rumah, di Pematang lumut. Yang kebetulan pelaku tinggal sendirian. Dengan bujuk rayu akan dinikahi, pelaku berusaha menyetubuhi korban,” lanjut Kapolres.
“Menurut keterangan pelaku, saat awal persetubuhan, korban sempat berteriak. Tetapi Pelaku menutup mulut Korban dengan tangannya. Pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi bejatnya hingga dua puluh kali, dan korban dikurung di rumah pelaku selama dua puluh hari, “sambungnya.
Pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Tanjab Barat, akan terancam hukuman perlndungan anak. “Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, tersangka akan disangkakan dengan Pasl 81 Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara,” tegasnya.
Saat disinggung apakah sebelumnya pihak korban telah melaporkan adanya kehilangan anak, Kapolres mengakui telah menerima laporan itu.
“Ada, kita juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Apakah ada korban lainnya, selama pelaku melaksanakan bimbel ini dan adakah modus lainnya. Karena member group saat itu, tetcatat ada 150 orang anggota yang aktif. Tetapi sekarang group ini sudah dihapus, “pungkas Kapolres.
Reporter: Reza