KualaTungkal, delikjambi. com – Baru saja mendapatkan Pembebasan bersyarat, NJM alias WU alias Wak Udin dan RS alias DS alias Ronal yang merupakan warga Jambi dan resedivis narkoba, kembali berulah dan diringkus jajaran Kepolisian Resor Tanjab Barat.
Polisi membekuk tersangka pada Sabtu lalu (09/05) saat melewati pos penjagaan perbatasan di Tungkal Ulu. Lantaran membawa mobil dalam kondisi setengah sadar dan sudah dicurigai sebelumnya. Sehingga pihak kepolisian akhirnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Terbukti, mobil rental jenis Daihatsu Senia ini membawa sabu dari Riau sebanyak lima ratus gram.
Sabu ini disembunyikan pelaku di bawah karpet alas kaki penumpang di bagian depan.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, S. IK SH, saat konfrensi pers (12/05) membenarkan adanya penangkat dua orang tersangka yang merupakan resedivis narkoba. Dengan memanfaatkan kondisi pandemik saat ini. Karena, kalau bukan warga Jambi tentunya pelaku tidak akan bisa bebas keluar masuk perbatasan.
“Pelaku memang resedivis. Bahkan mereka baru saja mendapatkan Pembebasan Bersyarat di November tahun lalu dan bulan April ini. Tersangka sebelumnya juga tetsandung kasus yang sama dan menjalani hukuman di atas lima tahun penjara di Muara Sabak,”ungkap Kapolres.
“Untuk WU sendiri sisa hukumannya sekitar enam bulan. Sementara Ronal masih dua tahun lagi. Padahal mereka baru saja bebas dan kembali berulah,”sambungnya.
Lebih lanjut Kapolres menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka. Kuat dugaan ini ada kaitan dengan jaringan narkoba dari Lapas. Dan barang haram ini juga akan diedarkan di wilayah Jambi dan Palembang.
“Kita akan usut lebih lanjut dan terus kita dalami lagi, guna menangkap bandar besarmya dan memutus jaringan mata rantai peredaran narkoba antar wilayah ini. Sementara barang bukti berupa lima paket narkoba dengan berat masing masing 100 gram, hp, uang dan mobil. Kita amankan di mapolres sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut”jelasnya.
“Tersangka akan kita jerat UU Nomor 114 pasal 2, UU Nomor 112 pasal 2 Junto pasal 132 ayat 1. Dengan hukuman terberat adalah hukuman mati. Mengingat tersangka merupakan resedivis. Sehingga ini bisa menjadi pertimbangan hakim di pengadilan nanti,”pungkas Kapolres.
Sementara berasarkan keterangan tersangka Ronal, dirinya mengaku cuma ikut ikutan diajak WU. Untuk penjemputan narkoba dirinya hanya mengikut WU yang mengendarai mobil. Sementara WU mengakui kalau ya ng mengedarai mobil adalah dirinya dan langsung menjemputnya disalah satu hotel di Riau.
“Kita cuma dapat order via telepon. Biayanya belum dikasi. Setelah barang tiba baru akan dikasi. Kami terpaksa berulah lagi lantaran tidak memiliki pekerjaan lain, ‘pungkas WU.
Reporter: Reza