Oleh :
- Herlinda Wahyuni (2905022)
- Anggi Mutia Annisa (2905023)
- Betri Novita (2905024)
Undang-undang kesehatan Republik Indonesia no. 36 tahun 2009 menyebutkan bahwa kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang tetapi hidup produktif secara sosial maupun ekonomis. Berbagai upaya kesehatan di selenggarakan oleh pemerintah untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal meliputi pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan dengan cara promosi tentang kesehatan (Promotif) pencegahan penyakit (Preventif) dan pemulihan kesehatan baik secara mental dan fisik (Rehabilitative) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan.
Pembangunan dibidang kesehatan salah satunya adalah menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu. Didalam ruang lingkup dunia kesehatan, apoteker memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan yaitu membantu mewujudkan tercapainya derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
Apoteker mempunyai kewenangan dalam melakukan pelayanan kefarmasian yaitu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi (obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetik) agar mencapai hasil untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien.
Dewasa ini pelayanan apoteker telah bergeser orientasinya dari pelayanan obat ( Drug Oriented) menjadi pelayanan pasien ( Patient Oriented ) dengan berpedoman terhadap Pharmaceutical Care, dimana kegiatan pelayanan yang tadinya yang focus pada pengelolaan obat berubah menjadi pelayanan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.
Mengingat pentingnya peran apoteker dalam upaya pelayanan kesehatan, pemberian informasi obat, dan pendistribusian obat, maka apoteker diharapkan memiliki pengetahuan yang memadai, bukan hanya dalam bidang farmasi tetapi mengenai peraturan perundang-undangan, hukum, etika, management, organisasi dan komunikasi, dan komunikasi juga bertanggung jawab memastikan bahwa pasien mendapatkan terapi obat yang tepat dan aman.
Dalam aplikasi praktek kefarmasien seorang apoteker diawasi dan diatur pekerjaannya oleh peraturan pemerintah no 51 tahun 2009. Segala bentuk pekerjaan kefarmasian telah di atur di dalam nya termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian adalah untuk :
a. Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian
b. Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundangan-undangan
c. Memberikan kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
Program Study Profesi Apoteker
Angkatan XXV
Sekolah Tinggi Farmasi Indonesia
Yayasan Perintis Padang