APH Bungo Dinilai Gagal Memberantas PETI Batu Kerbau, FPP dan Masyarakat Datangi Mapolda Jambi

Bungo, delikjambi.com – Masih maraknya akitifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran ulu Sungai Batang Pelepat, tepatnya Dusun Batu Kerbau Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo Provinsi Jambi, ini menunjukan bahwa Aparat Penegah Hukum (APH) Kabupaten Bungo dinilai gagal dalam melakukan pemberantasan PETI yang kian menjamur di Kabupaten Bungo.

Akibatnya, hingga saat ini masyarakat yang ditinggal disepanjang aliran sungai harusla menelan pil pahit dan tetap menggunakan air sungai yang tercemar dan jauh dari kata layak untuk digunakan. Kondisi air sungai berlumpur dan diduga mengandung zat berbahaya akibat PETI itulah yang dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sebelumnya Forum Peduli Pelepat (FPP) mewakili masyarakat sudah melayangkan surat pengaduan ke Kapolda Jambi, pada 12 Oktober 2023. Akibatnya kegiatan PETI langsung berhenti dikarenakan adanya tindakan dari Kepolisian, namun sangat di sayangkan selang beberapa hari kegiatan tambang emas ilegal tersebut beroperasi kembali.

Menyikapi hal tersebut, Ketua FPP Satria Oendric bersama perwakilan masyarakat mendatangi Mapolda Jambi guna mempertanyakan surat laporan yang dilayangkan sekaligus membuat laporan secara lansung terkait aktifitas PETI di Dusun Baru Pelepat dan Batu Kerbau, Selasa (24/10/2023).

 

“Saya merasa kecewa dengan APH bungo yang gagal dalam melakukan pemberatasan PETI di wilayah alran Sungai Batang Pelepat khususnya. Sampai detik ini tidak ada hasil yang memuaskan terkait permasalahan PETI wilayah Pelepat. Kami berharap dan tetap optimis dengan Kapolda jambi dalam turun langsung dalam penanganakan pemberantas PETI ini,” ungkap Satria Oendric Ketua FPP, (26/10/2023)

Diceritakan Oendric, hingga saat ini kondisi air sungai di Batang Pelepat masih sangat memprihatinkan, dengan kondisi air berlumbur, ditambah saat ini sumur warga sudah banyak kering akibat kemarau yang tentunya hampir seluruh masyarakat sepanjang aliran sungai saat ini memanfaat air sungai. “Yang paling di khawatirkan dampak dari markuri yang mana bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Oendric berharap, adanya tindakan nyata terhadap pelaku PETI di Dusun Baru Pelepat dan Batu Kerbau untuk dapat diproses hukum yang berlaku, jika dibiarkan masyarakat akan melaksanakan aksi dan bertindak sendiri terhadap pelaku PETI yang ada di daerah tersebut.

“Untuk diketahui, pelaku PETI melanggar ketentuan pasal 178, yang menggariskan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan Tanpa IUPIPR  atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67, ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dapat di Pidana dengan Pidana Penjara paling lama 10 tahun.” Jelasnya.

Ahmad Subhan Ketua karang taruna Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat, mengungkapkan rasa kecewanya atas dugaan pembiaran akitifitas PETI yang berada di Ulu Batang Pelepat. “Aku idak akan pernah diam dengan tambang emas ilegal di Ulu Batang Pelepat ini, jika APH tidak bisa mengatasi masalah ini aku bersama masyarakat akan bertindak langsung ke lokasi, kalau pelaku main lagi kami turun lagi” ujar Ahmad Subhan.

Sementara itu, Wahyudin Kepala Kampung Pasar Rantau Keloyang juga sangat merasa kecewa atas apa yang terjadi saat ini di Pelepat. “Aku Mendoakan agar para leluhur adat pelepat mengutuk para pelaku tambang ilegal yang serakah menghancurkan alam dan lingkungan” ujar Wahyudin.

Terpisah Wahyudi Ketua Karang Taruna Kecamatan Pelepat mengatakan kesiapannya untuk membantu melakukan aksi pemberantasan kegiatan ilegal  diwilayah tempat tinggalnya. “Karang taruna kecamatan Pelepat siap memberantas peti bersama karang taruna rantau keloyang apapun yang terjadi kami siap menerima resiko tersebut” pungkasnya.

*Red